Jefrianus Tamo Ama

3 bulan yang lalu · 3 menit. waktu membaca · ~10 ·

Blogging
>
Blog Jefrianus
>
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penipuan Online

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penipuan Online

dDk4s.jpg
 

 

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penipuan Online Dalam Ruang Digital Tinjauan UU No. 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronik.

Pada prinsipnya jual beli online adalah sebuah praktek pasar dalam ruang digital secara tidak kontak fisik. Dengan begitu perlindungan hukum konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Namun yang membedakan adalah hanya saja sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronik kemungkinan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa ataupun tindak pidana penipuan.

Pada konteks penipuan online sebuah tindakan kejahatan yang merasakan bagi konsumen, dengan begitu untuk memberantas hal tersebut akan dilakukan penanganan melalui hukum yan berlaku. Secara hukum tindakan penipuan online sama hal tindakan kejahatan dalam KUHP. Dengan begitu pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan: setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan, antara lain sebagai berikut:

a. Delik pidana dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoax) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut yang dikategorikan dalam konteks transaksi elektronik;

b. Dalam berita atau informasi hokx yang dikirimkan tersebut melalui pelayanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, loka pasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lain melalui sistem elektronik;

c. Dalam transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen dan pihak pembeli;

d. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau pihak yang mengalami foce majeur;

e. Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu dapat dikategorikan sebagai delik materil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya, dalam hal ganti rugi atau pemulihan kembali;

f. Pengertian konsumen pada pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada perlindungan konsumen.

Pertanggung jawaban pidana palaku tindak pidana dalam penipuan online adanya sebuah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku. Berikut adalah unsur-unsur dalam KUHP yang terdapat pada pasal 378, yakni:

Unsur objektif

1) Perbuatan menggerakkan;

2) Yang digerakkan adalah orang (naturlijk person);

3) Tujuan perbuatannya adalah menyerahkan benda, member atau menghapuskan piutang.

Unsur subjektif

1) Maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain;

2) Dengan tindakan melawan hukum;

Meskipun unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP tersebut terpenuhi seluruhnya, tetapi terdapat unsur dari tindak pidana penipuan online yang tidak terpenuhi dalam pengaturan pasal 378 KUHP, yaitu :

1) Tidak terpenuhinya unsur media utama yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penipuan online yaitu media elektronik yang belum dikenal dalam KUHP maupun KUHAP;

2) Cara-cara penipuan yang berbeda antara penipuan konvensional dengan penipuan online;

3) Terdapat keterbatasan dalam KUHP yaitu tidak dapat membebankan pertanggungjawaban pidana pada subyek hukum yang berbentuk badan hukum (korporasi) yang melakukan tindak pidana penipuan online.

Berikut adalah unsur-unsur yang terdapat pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu :

Unsur obyektif :

1) Perbuatan menyebarkan;

2) Yang disebarkan adalah berita bohong dan menyesatkan;

3) Dari perbuatan tersebut timbul akibat konstituennya yaitu kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Lebih lanjut penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana, berdasarkan pada pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

Pasal 378 KUHP yakni: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. sedangkan bunyi pasal 28 ayat (1) UU ITE yakni: “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Perbuatan yang dijelaskan pada pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (pasal 45 ayat (2) UU ITE).

Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP, akan tetapi dapat juga dijerat dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Perubahannya apabila penipuan dilakukan secara online, seperti pemalsuan data pribadi, penggunaan status nama oran lain dan lain sebagainya. Dengan begitu tergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE. Secara praktiknya penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) UU ITE. Jadi artinya unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, dengan begitu penegak hukum dapat kedua pasal tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Tugu Partama dan Andriani Puspitaningsih, “Studi Ekonomi Di Indonesia”, Jurnal Simki Ekonomic, Volume 4, No. 2, 2020, Hlm. 116-117

Susi Susi, “Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online” 15 Agustus 2022/

Magistar Ilmu Hukum Pascasarjana Medan Area. “Pahami Pasal Penipuan Online Untuk Menjerat Pelaku”, 6 Januari 2023/ penipuan-online-untuk-menjerat-pelaku/

Rizki Dwi Prasetyo,”Pertanggungjawan Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia”. Jurnal: Malang 6 agustus 2014. Hlm 5

Dimas Hutomo, SH, “Cara Menentuakan Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online”, 03 Juli 2019/ menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online- 

Politik
Komentar

Artikel dari Jefrianus Tamo Ama

Lihat blog
3 bulan yang lalu · 1 menit. waktu membaca

Penulis: Jefrianus Tamo AmaAsas hukum yang sering digunakan dalam pembuatan perjanjian kontrak bisni ...

4 bulan yang lalu · 1 menit. waktu membaca

Hukum sebagai kekuatan politik yang mempengaruhi hukum, yaitu dalam pembentukan regulasi undang-Unda ...

4 bulan yang lalu · 1 menit. waktu membaca

Dimalam sunyi memancar cahaya kasih yang selalu dinantikan, untuk bersujud, dan merenungkan kisah ab ...

Anda mungkin tertarik dengan pekerjaan ini

  • Msy Nails Beauty

    Admin e-commerce host live

    Ditemukan di: beBee S2 ID - 2 hari yang lalu


    Msy Nails Beauty Kota Adm. Jakarta Utara, Indonesia Waktu penuh

    Desain Grafis1. Design foto Produk2. Mendesain poster dll kebutuhan iklan3. Reach out judul iklan dan kata kunci untuk kebutuhan programAdmin E-commerce- Mengelola katalog produk di online shop & Website Perusahaan- Berhubungan dengan tim Konten & Desain Web tentang konten & gamb ...

  • Pt  Sarana Digital Ritel

    Business developement officer

    Ditemukan di: beBee S2 ID - 2 hari yang lalu


    Pt Sarana Digital Ritel Kab. Sleman, Indonesia Pekerja Lepas

    KUALIFIKASIMinimum D3 (semua jurusan)Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang yang samaHarus memiliki kendaraan pribadi dan SIM-C Memiliki smartphone dan aktif di sosial mediaLebih diutamakan memiliki pengalaman dalam penjualan sistem kasir online atau sistem Point of Sale (POS ...

  • Potentia HR Consulting

    Production Manager

    Ditemukan di: Manatal GBL S2 T2 - 1 hari yang lalu


    Potentia HR Consulting Medan, Indonesia

    This position is for a company that strong in oleochemical and soap industry. · Placement in Medan. Candidates domiciled in Medan / Sumatera Utara is a preferrable. · Job Desc: · Responsible for implementation of the production plan in both quantities and quality. · Maintain dai ...