Hukum Progresif Dalam Konteks Peradilan Yang Bersih
Hukum progresif sebuah teori yang masuk secara kritis dalam hal untuk merombak segalah macam tumpang tindih, baik produk hukum, peradilan, dan badan penegak hukum. Kehadirannya hukum progresif tidak mengindahkan sebuah kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Hukum progresif adalah salah satu teori hukum yang gagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Dengan demikian menurut hukum progresif berasumsi bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum hadir untuk manusia dalam rangkah mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
Dalam rangkah penegakan hukum dalam konteks hukum progresif, Menurut Prof. Sadjipto Rahardjo, penegakan hukum progresif dalam menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (very meaning) dari undang-undang atau hukum dalam arti luas. Penegak hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegak hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan alternatif dari pada yang biasa dilakukan.
Hukum progresif sebuah hukum yang memberikan sebuah jalan alternatif sebuah ketidak adilan penegak hukum dalam menegakkan hukum. bagaimana praktek peradilan dalam menindakkan perkara kadang kalah mengalami tumpang tindih, makah kehadiran hukum progresif di Indonesia memiliki peran yang sangat penting bagaimana para penegak hukum memakai kaca mata hukum progresif tersebut sebagai landasannya. seperti yang diuraikan di atas bahwa penegak hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dalam artian penegak hukum harus melihat sebuah problem tersebut dengan cara pendekatan moralitas.
Politik
Artikel dari Jefrianus Tamo Ama
Lihat blog
Dimalam sunyi memancar cahaya kasih yang selalu dinantikan, untuk bersujud, dan merenungkan kisah ab ...
Komentar